Imam Syafi’i bernama lengkap Abu Abdullah Muhammad bin Idris As Syafi’i, lahir di Gaza, Palestina pada tahun 150 Hijriah (767-820 M), berasal dari keturunan bangsawan Qurays dan masih keluarga jauh rasulullah SAW. dari ayahnya, garis keturunannya bertemu di Abdul Manaf (kakek ketiga rasulullah) dan dari ibunya masih merupakan cicit Ali bin Abi Thalib r.a. Semasa dalam kandungan, kedua orang tuanya meninggalkan Mekkah menuju palestina, setibanya di Gaza, ayahnya jatuh sakit dan berpulang ke rahmatullah, kemudian beliau diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi yang sangat prihatin dan seba kekurangan, pada usia 2 tahun, ia bersama ibunya kembali ke mekkah dan di kota inilah Imam Syafi’i mendapat pengasuhan dari ibu dan keluarganya secara lebih intensif.
Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal seluruh ayat Al Quran dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al Quran dalam perjalanannya dari Mekkah menuju Madinah. Setahun kemudian, kitab Al Muwatha’ karangan imam malik yang berisikan 1.720 hadis pilihan juga dihafalnya di luar kepala, Imam Syafi’i juga menekuni bahasa dan sastra Arab di dusun badui bani hundail selama beberapa tahun, kemudian beliau kembali ke Mekkah dan belajar fiqh dari seorang ulama besar yang juga mufti kota Mekkah pada saat itu yaitu Imam Muslim bin Khalid Azzanni. Kecerdasannya inilah yang membuat dirinya dalam usia yang sangat muda (15 tahun) telah duduk di kursi mufti kota Mekkah, namun demikian Imam Syafi’i belum merasa puas menuntut ilmu karena semakin dalam beliau menekuni suatu ilmu, semakin banyak yang belum beliau mengerti, sehingga tidak mengherankan bila guru Imam Syafi’i begitu banyak jumlahnya sama dengan banyaknya para muridnya.
Sebelum
Imam Syafi'i wafat, beliau sempat berpesan kepada muridnya serta umat
islam umumnya. berikut adalah isi wasiat tersebut: "Barangsiapa yg ingin
meninggalkan dunia dalam kondisi aman maka ia mengamalkan 10 hal ":
1. Hak kepada diri: mengurangi tidur, mengurangi makan, mengurangi percakapan dan menerima dengan rizki yg ada.
2. Hak kepada Malaikat Maut: meng-qadhakan kewajiban-kewajiban yang tertinggal, mendapatkan kemaafan dari orang yang didzalimi, membuat persediaan untuk mati dan merasa cinta kepada ALLAH TA'ALA.
3. Hak kepada Qubur: membuang tabiat / sikap suka menebar fitnah, tabi'at kencing sembarangan, memperbanyak shalat tahajjud dan membantu orang yang didzalimi.
4. Hak kepada Munkar dan Nakir: tidak berdusta, berkata benar, meninggalkan maksiat dan nasehat menasehati.
5. Hak kepada Mizan (neraca timbangan amal pada hari kiamat): menahan marah, banyak berdzikir, memurnikan praktek dan sanggup menahan kesulitan / kesusahan.
6. Hak kepada Shirath (titian yg merintangi neraka pada hari kiamat): membuang tabiat suka mengumpat, wara ', suka membantu orang beriman dan suka berjamaah.
7. Hak kepada Malik Zabaniyah (malaikat penjaga neraka): menangis lantaran takut akan ALLAH SWT, berbuat baik kepada ibu bapak (kedua orang tua), bersedekah dengan terang-terangan dan sembunyi dan memperbaiki (memperindah) akhlak / tabi 'at.
8. Hak kepada Ridhwan (malaikat penjaga surga): merasa ridha kepada qadha 'ALLAH, bersabar menerima bala', bersyukur atas nikmat Allah dan bertobat dari melakukan maksiat.
9. Hak kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam: bershalawat atasnya, berpegang dengan syari'at, tergantung pada as-sunnah (hadits), menyayangi para sahabat dan bersaing (berlomba-lomba) dalam mencari keuntungan (Ridha) dari ALLAH.
10. Hak kepada ALLAH TA'ALA: mengajak manusia ke arah kebaikan, mencegah dari kemungkaran, menyukai ketaatan dan membenci kemaksiatan.
Berapakah washiatnya yang telah kita laksanakan ..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar